MPLS RAMAH 2026 SD NEGERI II BUGEMAN
MPLS Ramah 2026 untuk SD dirancang selama 5 hari pada awal tahun ajaran baru dengan fokus menciptakan transisi belajar yang aman, inklusif, dan menyenangkan. Kegiatan ini meniadakan perpeloncoan, beroperasi selama jam sekolah, serta menekankan pembiasaan positif, pengenalan lingkungan, dan interaksi sosial.
Rangkaian Kegiatan MPLS SD 2026
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru tingkat SD diisi dengan berbagai aktivitas edukatif yang disesuaikan untuk usia anak, meliputi:
- Program Pagi Ceria: Diawali dengan Senam Anak Indonesia Hebat, menyanyikan lagu nasional, dan pembiasaan Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
- Pengenalan Sekolah & Teman: Tur keliling sekolah untuk mengenalkan fasilitas, serta aktivitas perkenalan diri dengan guru dan teman baru.
- Pembiasaan Pola Hidup Bersih: Praktik mencuci tangan, makan makanan sehat bersama, dan operasi semut (giat bersih-bersih).
- Materi Karakter: Penerapan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Gerakan Rukun Sama Teman untuk mencegah perundungan sejak dini.
MPLS Ramah 2026 adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (dari TK hingga SMA) yang berfokus pada pembentukan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Berdasarkan Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026, kegiatan ini berlangsung selama 5 hari dan wajib bebas dari perpeloncoan, pungutan biaya, maupun kekerasan.
Berikut adalah 3 poin utama dari pelaksanaan MPLS Ramah:
- Larangan Sekolah: Sekolah dilarang mengenakan atribut yang tidak edukatif kepada murid dan tidak diizinkan melibatkan alumni sebagai penyelenggara (untuk mencegah perundungan).
- Fokus Kegiatan: Diisi dengan pengenalan lingkungan sekolah, guru, teman, serta Asesmen/Tes Minat Bakat dan Kondisi Sosial-Emosional murid. Terdapat materi wajib seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi Ceria.
- Pelibatan Orang Tua: Orang tua/wali dilibatkan secara aktif sejak sebelum kegiatan MPLS dimulai hingga proses evaluasi selesai.
- Larangan Sekolah: Sekolah dilarang mengenakan atribut yang tidak edukatif kepada murid dan tidak diizinkan melibatkan alumni sebagai penyelenggara (untuk mencegah perundungan).
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 secara nasional berlangsung pada 13–17 Juli 2026. Kegiatan ini dilangsungkan selama 5 hari pada minggu pertama masuk sekolah.
Aturan pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 yang menekankan konsep "MPLS Ramah", di mana seluruh kegiatan wajib bersifat edukatif, menyenangkan, dan bebas dari perpeloncoan maupun atribut tidak wajar.
Jadwal pasti atau susunan acara bisa berbeda di setiap sekolah (misalnya ada yang berlangsung 3 hari atau diselingi Pra-MPLS). Untuk detail seragam dan barang bawaan, disarankan untuk mengecek pengumuman resmi melalui website sekolah, media sosial, atau papan pengumuman sekolah masing-masing. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan nasional dapat dilihat di portal Kemendikbudristek.
MPLS Ramah Anak SD adalah kegiatan pengenalan sekolah bagi siswa baru yang dirancang agar aman, nyaman, dan menyenangkan. Program ini menghindari perpeloncoan dengan fokus pada kegiatan edukatif, membangun karakter positif, serta membantu adaptasi transisi dari masa prasekolah atau lingkungan rumah ke jenjang Sekolah Dasar.
Tujuan Utama
- Pembentukan Karakter Positif: Menanamkan nilai sopan santun, kebersihan, dan keselamatan diri melalui metode bermain.
- Masa Transisi Menyenangkan: Membantu siswa baru beradaptasi tanpa stres di minggu pertama sekolah.
- Pengenalan Fasilitas & Guru: Mengenalkan lingkungan kelas, toilet, kantin, serta guru dan teman sebaya secara interaktif.
Kegiatan yang Diterapkan
- Permainan edukatif dan ice breaking.
- Pengenalan aturan sekolah dengan cara yang ramah anak.
- Asesmen awal untuk mengetahui potensi dan gaya belajar murid.
Larangan Selama MPLS
Untuk menjaga hak anak, kegiatan berikut tidak boleh dilakukan:
- Memberikan tugas yang mengharuskan siswa membawa atribut atau barang yang tidak wajar.
- Adanya kekerasan fisik, verbal, atau perpeloncoan.
- Kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan atau merugikan siswa.